Ryo menambahkan dari pengakuan tersangka seusai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan langsung kabur selanjutnya menaruh senjata tajam di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebilah celurit panjang, helm berwarna hitam, sampai sandal yang digunakan melakukan aksinya,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 yaitu tentang pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang, dan mendapat hukuman paling lama 9 tahun penjara,” sambungnya.