Gubenur Sumbar Mangkir dalam Sidang PMH di PN Padang

“Bagaimana mengharapkan masyarakat untuk taat hukum, sementara mereka sendiri saja tidak taat hukum, kalau mereka taat hukum tentunya mereka sudah mempersiapkan segela sesuatunya jauh-jauh hari, masak mengirim utusan untuk berperkara di pengadilan tanpa surat kuasa,” ujar wartawan utama itu.

Bapak tiga anak itu juga mengharapkan hakim menjatuhi putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat) jika pada sidang selanjutnya Pemprov atau Gubernur kembali tidak hadir/tidak mengutus kuasa.

Sementara itu anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar M Rezha Fahlevie ketika dihibungi melalui selulernya mangatakan ketidak siapan pihaknya dikarenakan pihaknya baru menerima relaas (surat panggilan sidang) dari PN Padang satu hari sebelum hari sidang.

“Sampai saat ini surat kuasa belum ditandatangani Pak Gubernur, namun sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum kita tetap hadir ke PN hari ini,” terang Rezha.

Rezha mengatakan diterima atau tidak kehadiran mereka di PN Padang saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Majeslis Hakim yang menangani perkara dimaksud.

Bagikan :

Pos terkait