Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIPOLITIK

HAB ke 77, Kemenag Purwakarta MoU dengan Kejaksaan Negeri

×

HAB ke 77, Kemenag Purwakarta MoU dengan Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Hari ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta lakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Bale Sawala Yudistira, Kamis (05/01/2023).

Penandatanganan MoU itu dilakukan saat acara tasyakuran Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2023. Dengan mengangkat tema ‘ Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat’.

Penandatanganan MoU antara Kemenag dan Kejari Purwakarta dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Purwakarta H Sopian dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H., MH

“Tujuan MoU ini, kami keluarga besar Kemenag Purwakarta meminta bantuan bimbingan hukum kepada jajaran Kejari Purwakarta. Kerjasama ini akan sangat membantu kami. Tentunya, kami ingin yang terbaik untuk Kemenag dalam memberi pelayanan,” kata Sopian dalam sambutannya, Kamis (05/01/2022).

Pihaknya berharap dengan adanya MoU ini, para Jaksa di Kejari Purwakarta diharapkan bisa memberikan bimbingan hukum dengan mendatangi sejumlah Madrasah, Pesantren dan KUA di bawah naungan Kemenag Kabupaten Purwakarta.

Sementara Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H., MH mengatakan perjanjian kerjasama ini untuk menciptakan satu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Khususnya untuk pelayanan kepada masyarakat melalui program dan kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tutur Ambu Anne.

Sementara Kajari Purwakarta, Rohayatie mengatakan dengan ditandatanganinya MoU kerjasama ini, jangan berfikir bawah kita telah kebal akan permasalahan hukum.

“Ini kerjasama Bidang Tata Usaha Negara (Datun) tentang pendampingan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan lain demi kelancaran tugas dan tupoksi Kemenag Purwakarta,” kata Rohayatie.

Rohayatie menjelaskan, MoU ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

“MoU ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan undang-undang yang diatur oleh Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Kendati demikian, tambah Rohayatie, apabila suatu saat ada perbuatan tindakan-tindakan korupsi, pihak Kejari Purwakarta akan mencabut MoU yang telah ditandatangani.

Bukan berarti dengan adanya MoU ini permasalahan hukum terkait dengan tindakan korupsi atau tindakan-tindakan hukum lainnya akan terhapus.

Turut hadir dalam penandatangan MoU Kemenag dengan Kejari Purwakarta tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H Ajam Mustajam, unsur Muspida, Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta, serta tamu undangan lainnya.