Hilang Tanah Seluas 15000m2, Rozali Lapor Polisi

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – M Rozali Yasin (70) warga Jalan KHA Dahlan Lorong Soak Bato I Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (25/10/2018) siang, guna melaporkan Del (75) yang telah menyerobot tanahnya, di Jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako seluas 100 X 150 m2 atau 15.000 m2 pada 4 September 2006 lalu.

Dihadapan petugas, M Aminuddin mengatakan, kliennya ini memiliki sebidang tanah di Jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako seluas 100 X 150 m2 atau 15.000 m2, atau jika diuangkan sebesar Rp 60 Miliar.

“Kejadiannya baru diketahui sekarang pak, oleh karena itu baru kita laporkan,” ungkapnya, saat diwawancarai awak media.

Dijabarkan Amin, sebelumnya pelaku membuat laporan kehilangan surat tanah di kepolisian. Setelah itu, membuat sertifikat tanah di kantor BPN.

“Berlandaskan surat laporan kehilangan itu, mereka membuat sertifikat atas tanah milil klien kami. Sementara, klien kami juga memiliki surat yang sama, bahkan mempunyai akta jual beli atas tanah yang ada di lokasi tersebut,” tutup pengacara yang kerap disapa Amin Trass itu.

Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan keterangan palsu yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Palembang.

“Memang laporannya sudah kita terima, kini dalam proses tindak lanjut penyidik,” tukasnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait