Indonesia Minim Calon Hakim Agung

PALEMBANG, Mattanews.co – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi dengan tema “Mencari Sosok Hakim Agung Indonesia”. Hal ini dilakukan karena di Indonesia saat ini dianggap tengah menghadapi permasalahan minim sumber daya manusia sebagai calon hakim agung yang berkompeten. Kegiatan sendiri berlangsung di Hotel Horison Palembang, Rabu (25/07/2018).

Acara yang dibuka langsung oleh wakil Ketua Komisi Yudisial Drs, H Maradaman Harahap, SH,MH dalam pidatonya mengatakan, salah satu wewenang pihaknya adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kewenangan tersebut. Dan sejak 2006 Komisi Yudisial melakukan rekrutmen serta seleksi calon Hakim Agung,”tutur Maradaman.
Dijelaskan Maradaman, dalam melakukan rekrutmen Komisi Yudisial memiliki beberapa kriteria guna memilih Hakim Agung tersebut antara lain, Kredebilitas, Integritas , Cepat dan Accsessable (Predicrabillty Timely).” Semua itu diterapkan untuk menghasilkan calon hakim agung yang berkualitas (CHA),”jelasnya.
“Indonesia memang memiliki banyak profesor di bidang hukum namun terkadang belum tentu memenuhi kreteria Komisi Yudicial (KY), bukan karena meragukan kemampuan tapi terkadang permasalahan datang bukan dari bidang akademik saja,” tambah Maradaman.
Kegiatan tersebut juga diiringi dengan peluncuran buku yang berjudul “Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” hasil karya dari Prof. Dr.H.Mustafa Abdullah,SH sekaligus Komisioner Komisi Yudisial tahun 2005 – 2010. Pada kesempatan itu juga Mustafa mengatakan, ketika Komisi Yudisial angkatan pertama (2005-2010) ada pengucapan sumpah di hadapan Presiden SBY tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2005. Dimana menurutnya saat itu tidak ada sedikit pun perangkat, dalam melakukan rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA).” Sehingga pada saat itu harus bergegas menyusun keanggotaan komisioner KY, “ucap Mustafa.
“Sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan diatur pasal 24 B UUD 1944 bahwa, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkaran Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim,”urai Mustafa.
Saat disinggung soal buku karyanya Mustafa menerangkan jika buku tersebut merupakan salah acuan pengetahuan baik untuk CHA atau masyarakat dalam menentukan kriteria memilih CHA itu sendiri.” Sehingga nantinya mendapatkan CHA yang memang sesuai, berkompeten dan memenuhi standar kriteria,” tutup Mustafa.(Irfan).
Bagikan :

Pos terkait