BERITA TERKINI

Inspektorat Aceh Tamiang Belum Terima Perintah Bupati Terkait Pemeriksaan Jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari 2019

×

Inspektorat Aceh Tamiang Belum Terima Perintah Bupati Terkait Pemeriksaan Jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari 2019

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Insektorat Kabupaten Aceh Tamiang sebut belum ada terima perintah dari Bupati terkait pemeriksaan pekerjaan peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP-Harum Sari, Senin (26/4/2021).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Asra didampingi Inspektur Pembantu (Irban) I, Hendra Purnama mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan perintah Bupati, kalau untuk peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP-Harum Tahun 2019 di Kacamatan Tamiang Hulu belum ada perintah dari Bupati.

“Pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran otonomi khusus (Otsus), sehingga bukan wewenang kami untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan,” ungkapnya kepada awak media yang tergabung dalam solidaritas wartawan.

Menurut Inspektur Pembantu (Irban) I, Hendra Purnama, setiap tahun ada pembagian pemeriksaan pekerjaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang.

“Kalau untuk Anggaran yang bersumber dari APBN wewenang BPK dan Otsus/APBA wewenang Inspektorat Provinsi serta untuk APBK baru wewenang Kabupaten,” ujarnya.

Saat disinggung, apakah pihaknya telah terima surat rekomendasi hasil pansus DPRK Aceh Tamiang, terkait rusaknya jalan yang baru dibangun di Perkebunan PPP-Harum tahun anggaran 2019 yang telah dibacakan dalam paripurnakan LKPJ Bupati Tahun 2020.

“Mekanismenya Bupati yang menyurati/memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan, kendati kita juga ada mendengar dari media prihal rusaknya jalan tersebut, tapi tidak ada masyarakat yang melapor,” tukas Hendra.

Untuk diketahui, Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.311.234.000, yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan PT SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selesai dibangun mengalami kerusakan alias berlubang dan anggota DPRK Aceh Tamiang telah melakukan pansus pada 23 April 2020.