Izin Perceraian ASN di Tulungagung Sepanjang Tahun 2022 Meningkat

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Soeroto, S.Sos., M.M., menyebut permintaan perceraian yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah setempat sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan.

Hal itu terjadi, kata Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung sesuai hasil rekapitulasi izin atau keterangan perceraian ASN di lingkup Pemkab Tulungagung sepanjang tahun 2022 ada 33 permintaan, sedangkan tahun 2021 ada 21 permintaan izin perceraian.

Pernyataan ini dikatakan Soeroto saat ditemui media online nasional mattanews.co pada saat di ruang kantornya, Senin (6/2/2023).

“Jadi, ada 33 ASN yang mengajukan proses perceraian dan semua itu sudah diproses tinggal menunggu dok saja,” ucapnya.

Soeroto menambahkan dari 33 ASN tahun 2022 yang mengajukan izin atau keterangan perceraian tersebut sudah disetujui oleh PPK. Selain itu, sudah dilaksanakan kajian oleh tim disiplin yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, BKPSDM, dan Inspektorat.

Bagikan :

Pos terkait