HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Jambret Tas Honorer RSUD Manggala, Dua Sekawan Ditangkap Tekab 308 Tuba

×

Jambret Tas Honorer RSUD Manggala, Dua Sekawan Ditangkap Tekab 308 Tuba

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG Mattanews. co – Hanya dalam waktu 2 X 24 Jam saja, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap perampokan yang menimpa pegawai honorer rumah sakit, Marsidah (50), hingga mengalami kerugian Rp 4,8 juta. Dua pelakunya, YA (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang dan AN (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame Palembang, harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik, Minggu (20/06/2020).

“Penangkapan tersangka berawal saat kami menindaklanjuti laporan korban, berdomisili di Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat kami selidiki, kami lacak keberadaannya. Keruan saja, kedua sekawan ini tidak dapat berkelak, setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti. Akhirnya mereka pun mengakui perbuatannya telah menjambret tas korban di lokasi,” Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra.

Dibeberkan Sandi, kejadian bermula saat korban hendak berangkat kerja di RSUD Menggala Tulang Bawang. Ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan pada Kamis (18/06/2020)sekira pukul 09.30 WIB, dipepet dua pelaku yang langsung merampas tas berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang dibawa korban.

“Walau korban sempat beteriak minta tolong, namun tidak berhasil. Setelah kami identifikasi, ternyata kedua tersangka ini merupakan target operasi kami,” tambahnya, seraya menambahkan kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Selfy