Jual Sabu di FB, Warga Labuhanbatu Ditangkap Polisi

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Berawal dari status di akun media sosial Facebook (FB), MR alias Kule (35), warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (20/5).

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP, Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

“Ada unggahan di FB yang berbunyi: ‘buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu, kalau mau beli datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman,” jelas Martualesi, Jumat (21/5/2021).

Martualesi mengatakan, dari informasi tersebut Satnarkoba Polres Labuhanbatu membentuk tim penyelidikan dan menuju ke lokasi untuk memburu tersangka.

“Akhirnya MR alias Kule berhasil diamankan beserta barang bukti dua bungkus plastik klip, berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,7 Gram dan 1 buah dompet warna hitam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan, tersangka memberitahu dari mana sabu tersebut diperoleh.

Bagikan :

Pos terkait