Kadin dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Ditahan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melakukan penahan terhadap dua tersangka, kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan pengelolaan Anggaran bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLH) Ogan Komering Ulu Selatan, tahun anggaran 2019 sampai 2021, Kamis (9/3/2023).

Dua tersangka tersebut diantaranya US, Kepada Dinas Lingkungan Hidup Ogan Komering Ulu Selatan dan HIS, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Ogan Komering Ulu Selatan.

Penahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut tim penyidik, setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup dikabupaten Ogan Komering Ulu selatan tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP

Bagikan :

Pos terkait