Kadin DPMD OI Berdalih Pemecatan Sepihak Telah Sesuai Prosedur

Reporter : Salifuddin 

OGAN ILIR, Mattanews.co — Menanggapi adanya pemberitaan pemecatan perangkat desa dibeberapa Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir mengaku sudah melalui prosedur, dengan berkoordinasi dengan Kades setempat, Kamis (04/06/2020).

“Sebelumnya kami telah memanggil para Kepala Desa (Kades) dan Camat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami pun telah mengikuti prosedur, agar tidak melanggar aturan yang ada dalam pemberhentian perangkat desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Trisno Pilhaq tegang, ketika dikonfirmasi wartawan online media Mattanews.co di kantornya.

Dikatakan Trisno, diperbolehkan Kades mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa, dengan syarat minimal tiga bulan usai dilantik menjadi Kades.

“Itupun jika tidak bisa diajak kerjasama, minimal tiga bulan menjabat Kades atau maksimal enam bulan,” terangnya.

Disinggung pemberhentian perangkat desa Aurstanding hanya dalam waktu tiga hari setelah Kades dilantik, Trisno mengatakan masing-masing perangkat telah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Bagikan :

Pos terkait