[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Menanggapi viralnya vidio ambulans minibus nopol BG 1164 RL, mengangkut hantaran pernikahan ke Lorong Assegap Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, membuat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fauziah, angkat bicara. Sejumlah sanksi tegas diberikan untuk klinik swasta ini, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga : https://mattanews.co/wawako-kecolongan-mobil-ambulance-digunakan-untuk-hantaran-pernikahan/
Mobil yang membawa dua penumpang, membawa hantaran pernikahan. Dengan menggunakan pakaian lengkap APD layaknya, membawa pasien covid 19 memberikan hantaran pernikahan dilokasi. Atas kejadian ini, sempat membuat geger warga, khususnya saat melintas di Jalan Musi IV Palembang hingga lokasi pernikahan.
“Iya, kita panggil dan kita berikan sanksi tegas berupa teguran dan tertulis, kepada klinik swasta tersebut. Sesuai aturan pelayanan, ambulance merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan, dengan kondisi tertentu, guna menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan. Jelas, ini melanggar aturan,” jelasnya.
Sementara, Kasi Pengendalian Penyakit Menular sekaligus Jubir Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan menjelaskan, mobil ambulance pengangkut hantaran pernikahan itu milik klinik swasta.
“Kami sudah memanggil pihak ambulans ini. Beberapa hari kedepan akan diberikan peringatan secara tertulis atau lisan. Dalam vidio tersebut, nampak ambulan dipergunakan bukan peruntukannya,” beber Yudhi Setiawan.
Yudhi Setiawan akan terus mengawasi klinik swasta, yang menyalahi aturan ini.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Karena kita sendiri tahu, peruntukan mobil ambulance ini dipergunakan untuk mengangkut pasien darurat atau mengangkut jenazah,” tukasnya.
Editor : Selfy