HUKUM & KRIMINAL

Kakek Berusia 72 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Simeulue

×

Kakek Berusia 72 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Simeulue

Sebarkan artikel ini

Reporter : Kadri Amin

SIMEULUE, Mattanews.co – Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Risky Kurniawan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka AH 72 tahun beserta barang bukti kasus Persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (17/06/2020).

“Persetubuhan Anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,” Ujar Kapolres Simeulue Kapolres Simeulue AKBP AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K kepada Mattanews.co.

Kasat Reskrim Polres Simeulue yang turut dikonfirmasi IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan menjelaskan orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Simeulue.

Berdasarkan laporan tersebut , pihak Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Simeulue menerima laporan tersebut dengan nomor Lp.B/10/II/Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 21 Februari 2020.

“Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” Katanya.

Penyerahan Tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum DEDET DARMADI, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Editor : Anang

Pilihan Pembaca :  Merebaknya Illegal Drilling Hingga Meledaknya Sumur Bor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Ini Tanggapan Dirkrimsus Polda Sumsel