HUKUM & KRIMINAL

Kaki Tangan Bandar Shabu Diringkus BNNP

×

Kaki Tangan Bandar Shabu Diringkus BNNP

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Dua pekan menyelidiki informasi masuknya narkoba jenis shabu dalam partai besar asal Malaysia berbungkus teh Guanyinwang, akhirnya membuahkan hasil. Dengan meringkus Zainal alias Z (26), saat berada di loket ALS Medan – Palembang, Senin (19/02/2019).

Dengan barang bukti berupa dua kilogram shabu berbungkus teh Guanyinwang, di masukkan ke dalam tas warna coklat merek Legini, handphone Nokia warna Hitam dan tiket bus tujuan Medan – Palembang, warga Dusun Keude Desa Gampong Keuliee Kecamatan Nebong Kabupaten Aceh Utara digelandang ke Mako BNNP Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Semula tertangkaplah tiga tersangka berinisial H (31), H (32) dan S (38) di Jalan Lintas Tengah. Mereka membawa 19.100 butir pil ekstasi pada Minggu (17/02/2019) pukul 04.55 WIB. Mereka memang komplotan yang membawa narkoba partai besar untuk di pasarkan ke Palembang – Jambi. Kini mereka sudah dibawa ke BNN RI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs John Turman Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Agung Sugiyono SH MH saat press release.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut John Turman, tertangkaplah tersangka Z di loket ALZ.

“Pengakuan tersangka ini baru kali ini masuk membawa shabu seberat dua kilogram. Dengan diupah Rp 2 juta dari A (DPO) warga Medan, tersangka disuruh mengantarkan pesanan ke tangan Muloh (DPO) yang sudah menunggu di Jalan Soekarno Hatta. Kini kami masih kembangkan terus kasusnya,” tambah John Turman menutup wawancara.

Tersangka saat diwawancarai mengaku, upah yang diberikan sebanyak Rp 6 juta, sudah dikirimkan ke isterinya sebanyak Rp 1 juta melalui transfer.

“Saya transfer ke rekening isteri saya Rp 1 juta, untuk beli susu anak. Karena selama perjalanan menuju Palembang memungkin butuh waktu, oleh karena itu saya tinggalkan uang,” ungkapnya.

Pilihan Pembaca :  Tembok Harapan Mulai Tersusun, RTLH di TMMD Mempawah Masuki Tahap Batako

Disinggung tertariknya mau mengantarkan shabu sebanyak itu, dirinya mengaku tidak tahu.

“Sebelumnya A datang menemui saya ditempat kerja, warung Bika Ambon. Lalu, dia menawarkan untuk mengirimkan paket ke Palembang. Dengan menyusun rencana, akhirnya saya menerima tawaran tersebut. Kami janjian di loket ALS Singsingamaraja KM 6,5 Medan. Disanalah saya menerima uang operasional Rp 6 juta. Saya terima paket tersebut sudah rapi, tapi saya tidak tahu kalau isinya shabu,” terang tersangka.

Editor : Selfy