MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendampingi Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026 tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (30/6/2026) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pendampingan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Jambi menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, didampingi Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Turut hadir Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Chandra Muzaffar Al Ghiffari, bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus.
Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun Ranperda yang berorientasi pada perlindungan dan penguatan potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses layanan, serta mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah.
Pada sesi konsultasi, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan sejumlah masukan terkait substansi Ranperda, mulai dari penguatan perlindungan hukum, fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual, pemberdayaan potensi daerah berbasis Kekayaan Intelektual, hingga pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Jonson Siagian menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di Provinsi Jambi.
“Penyusunan Ranperda ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, bernilai ekonomi, dan berdaya saing,” ujarnya.
Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif melalui penyampaian masukan serta pertukaran pandangan antara Tim Pansus I DPRD Provinsi Jambi dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, serta para inovator di Provinsi Jambi.














