MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE,MH, mengimbau kepada masyaralat Fakfak agar menghindari politik uang atau money politic menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
“Pemberi dan penerima suap dapat dipenjara,” ujar Hendriyana kepada media Nasional Mattanews.co ini pada Rabu, (14/8/2024).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE, MH kemudian menyampaikan,sesuai pasal 187A ayat (1&2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, Dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda minimal 200 juta maksimal 1milyard.
“Menghindari hal ini agar pemilu dapat berjalan aman, damai tertib dan sukses, sehingga menghadirkan pemimpin yang baik,” tandas pria yang dikenal dengan murah senyum ini.
“Masyarakat juga harus menghindari politik uang dari oknum yang tidak bertanggung jawab agar pemilu dapat berjalan sukses,” sambungnya.
Hendriyana juga menyampaikan agar berkompetisi secara sehat , sebab pemilu merupakan sarana integrasi bangsa yang merupakan momen politik yang sangat penting, karena melalui pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak ini sangat menentukan masa depan daerah ini.
“Semua calon kepala daerah untuk berkompetisi secara sehat dalam pilkada 2024. tidak adannya serangan secara fisik maupun psikis terhadap sesama calon, semua calon lebih baik mengedapankan ide dan gagasan ketimbang melakukan hal hal yang dapat merugikan masyarakat.
“yang terpenting itu upaya dalam mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.














