MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE,MH, mengimbau kepada masyaralat Fakfak agar menghindari politik uang atau money politic menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
“Pemberi dan penerima suap dapat dipenjara,” ujar Hendriyana kepada media Nasional Mattanews.co ini pada Rabu, (14/8/2024).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE, MH kemudian menyampaikan,sesuai pasal 187A ayat (1&2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, Dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda minimal 200 juta maksimal 1milyard.
“Menghindari hal ini agar pemilu dapat berjalan aman, damai tertib dan sukses, sehingga menghadirkan pemimpin yang baik,” tandas pria yang dikenal dengan murah senyum ini.