Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Leni Merlianti (36) didampingi dua kuasa hukumnya, M Yusuf Amir SH MH dan Novitasarie SH MH melaporkan Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Hidayat Amin SH ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel, Senin (04/03/2019).
Dengan gamblang pengusaha catering, orgen tunggal, pelaminan asal Dusun III Kelurahan Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ini menceritakan, suaminya, Abi Selegar tidak pernah tersangkut dalam penyalahgunaan narkotika. Sejumlah barang berharga seperti emas dan uang tunai simpanannya dibawa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, saat pengeledahan di rumah korban tanggal 4 Januari 2019 lalu.
“Saya harap bapak Kapolda bisa memberikan keadilan kepada saya. Suami saya sudah dipenjara selama dua bulan, sampai sekarang belum ada kejelasan pengembalian uang, mobil, motor dan emas yang dibawa petugas,” jelas Leni Merlianti (36) didampingi dua kuasa hukumnya, M Yusuf Amir SH MH dan Novitasarie SH MH usai diwawancarai sejumlah wartawan di Polda Sumsel.
Dijabarkan pengacara korban, M Yusuf Amir SH MH, petugas datang dan melakukan pengeledahan tanpa disaksikan perangkat desa atau keluarga korban. Bukan hanya uang tunai dan puluhan emas saja yang diambil, namun mobil, sepeda motor juga. Terlebih lagi, DVR CCTV milik korban dimatikan sebelum ditemukannya barang bukti sabu. Akibatnya klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.
“Memang sebelumnya kami sempat mempertanyakan harta benda korban kepada penyidik dan terlapor, beliau menanggapi akan mengembalikannya, namun tidak sesuai jumlah yang dibawa pertama kali. Jelas, klien kami keberatan, emas itu seberat 43 suku sedangkan uangnya sekitar Rp 223 juta, mereka hanya mengembalikan Rp 100 juta dan beberapa suku emas saja,” tambahnya.
Harta benda yang dimiliki klien kami, lanjut tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan suami klien kami.
“Polisi ini datang ke rumah klien kami, mereka melakukan pengeledahan yang tidak disaksikan oleh suami klien kami. Mereka mencabut DVR CCTV dan suami klien kami ini disuruh mengambil pisau di dapur untuk membedat kotak laci, setelah itu disuruh pergi menjauh, tidak lama kemudian kotak laci itu terbuka dan diketahui sudah terdapat sabu, padahal sebelumnya kotak tersebut hanya berisi uang tunai saja,” jelasnya.
Oleh karena itu, Lanjut Novitasarie SH MH, hendaknya Kapolda Sumsel dapat mengambil tindakan dan memberikan keadilan kepada klien kami.
“Karena sudah kita laporkan ke Propam, hendaknya Bapak Kapolda bisa segera menindakanjuti laporan kami dan menjadikan kasus ini atensi, jangan sampai terulang lagi. Karena faktanya, sering sekali anggota polisi menjalankan tugas dilapangan bertindak sewenang -wenang, tidak sesuai dengan SOP Kepolisian, sehingga tindakan perampasan atau pengambilan barang berharga seperti ini sering sekali terjadi,” tutupnya.
Editor :Selfy