Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT, Mattanews.co– Pengungkapan kasus narkoba selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meningkat 120 persen, Polres Metro Jakarta Barat beserta dua Polsek jajaran berhasil mengungkap 26,8 kilogram sabu senilai total Rp 26 miliar.
“Selama April ini ada peningkatan pengungkapan kasus narkoba hampir 120 persen. Namun ini bukan kemunduran melainkan justru keberhasilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (11/5/2020).
Kombes Pol Yusri mengatakan, sebanyak 26,8 kilogram shabu berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Barang haram tersebut disita dari tiga kasus berbeda. Pertama, Polres Metro Jakarta Barat menyita 10 kilogram shabu dari sebuah indekos di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kemudian, Polsek Kalideres berhasil menyita 14,4 kilogram sabu dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka berinisial NTO dan WNR. Di mana sabu itu disimpan oleh para tersangka di dua tempat berbeda yaitu di komplek ruko Gading Kirana dan di apartemen Moi Kelapa Gading Jakarta Utara.
Selanjutnya, Polsek Kembangan menyita 2,4 kilogram sabu dari penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial MY. Tersangka MY ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada 3 Mei 2020.
Sedangkan rekan MY berinisial P masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dengan disitanya puluhan kilogram barang haram itu, maka ada ratusan ribu yang berhasil diselamatkan, Sehingga jika ditotal ada 100 ribu jiwa generasi muda yang berhasil diselamatkan karena pengungkapan ini,” ujarnya.
Kombes Pol Yusri menambahkan, untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Poppy Setiawan














