Kecamatan Kayuagung Gandeng JPN Kawal Lahan Plasma

Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq mengaku, setelah ditandatangani kesepakatan ini dapat direalisasikan segera. Mantan kades ini juga berharap dengan kepemilikab plasma tersebut dapat memberikan manfaat diantara kedua pihak,

“Kebun sawit sekarang ini tak seperti dulu. Dalam kurun waktu hanya tiga tahun sudah bisa dipanen. Manfaatkan plasma tersebut sebaik mungkin, bukan untuk dijual,” tegas dia.

Sementara itu, General Manager PT Gading Cempaka Graha Burhanudin Mustofa mengatakan penandatanganan tersebut merupakan komitmen perusahaan yang harus direalisasikan pihaknya.

Diakui Burhanuddin, keberadaan pengacara negara dalam membantu kepastian hukum terhadap status plasma relatif lebih cepat dalam mengakomodir kebutuhan plasma milik masyarakat desa,

“Dengan kepastian hukum tersebut, dari awal proses hingga pembentukan plasma tersebut cenderung lebih aman dan cepat direalisasikan,” tandasnya.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait