Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Sebagai Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

Mantan Kasi Pidum Tabalong Kalimantan Selatan menambahkan, tersangka dari lantai dua digelandang menuju mobil dinas Kejari Tulungagung, selanjutnya akan dititipkan ke Cabang Rumah tahanan Kelas 1 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berada di Surabaya.

“Iya benar, tersangka mengenakan rompi warna kuning bertuliskan tahanan,” tambahnya.

“Berkas perkaranya langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Kamis (23/12/2021),” sambungnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tersangka selaku Dirut PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung diduga menyalahgunakan Dana penyertaan modal Pemkab Tulungagung kepada kantor yang dipimpinnya.

“Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 478.295.157,00,” terangnya.

Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, lebih dalam Agung memaparkan tersangka menitipkan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp.120.000.000,-.yang diserahkan langsung kepada Pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Bagikan :

Pos terkait