Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Sebagai Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh JPU Kejari Tulungagung, Penasihat hukum tersangka, dan pihak Bank Mandiri Cabang Tulungagung.

“Sebenarnya dari hitungan kerugian negera berdasar hitungan BPKP sebesar Rp 478.000.000,- tersangka menitipkan Rp 120.000.000,-. Adapun pengembalian tersebut merupakan inisiatif dari tersangka,” tandasnya.

Seperti diketahui, untuk proyek sambungan MBR 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung bersumber dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Secara keseluruhan ada 18 titik proyek yang diindikasikan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120.000.000, sampai Rp 160.000.000,-.

Sedangkan setiap proyek nilainya di bawah Rp 200.000.000,- dengan begitu dapat melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun demikian, dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Mantan Dirut PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung yang secara keseluruhan memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Bagikan :

Pos terkait