MATTANEWS.CO, ACEH – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues membacakan dan menyampaikan Tuntutan terhadap Terdakwa JEM, 37 Tahun, warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, yang didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat melebihi 1 (satu) Kilogram.
Sidang penuntutan tersebut berlangsung pada hari Selasa (22/02/2022), sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Blangkejeren, Jalan Kong Bur No. 52 Blangkejeren.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum atas nama Handri, S.H menyatakan, Terdakwa JEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut Terdakwa JEM dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Sedangkan untuk barang bukti berupa,
1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.300 (seribu tiga ratus) Gram
1 (satu) bungkus biji narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kain warna kuning dengan berat 140 (seratus empat puluh) gram. 9 (Sembilan) batang pohon/tanaman ganja,” terangnya.
“Selain itu, terdakwa juga diminta untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)”Sebelumnya Terdakwa JEM ditangkap oleh pihak Polres Gayo Lues pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 di rumahnya, di Desa Melelang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues,” tegas Handri, S.H.
Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa (satu) buah karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.300 (seribu tiga ratus) Gram dan 1 (satu) bungkus biji narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kain warna kuning dengan berat 140 (seratus empat puluh) Gram yang disembunyikan Terdakwa di belakang rumahnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan terungkap bahwa selain barang bukti yang ditemukan, terdakwa ternyata ada juga menanam tanaman ganja di kebunnya yang juga terletak di Desa Melelang Kecamatan Terangun. dan dari kebun Terdakwa tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 batang pohon/tanaman ganja.
Dengan tuntutan selama 9 tahun, diharapkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatanya,dan menjadi pelajaran pada masyarakat Gayo Lues pada umumnya untuk tidak lagi mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut, baik sebagai penanam, pemilik, penjual maupun pengguna narkotika.
“Untuk selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Blangkejeren,” tandasnya.(*)














