MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, musnahkan Barang Bukti (BB) perkara pidana umum pada Selasa (9/9/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, disaksikan lengkap oleh sejumlah instansi terkait di Kabupaten Kapuas Hulu.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara pidana Narkotika, dengan rincian 38 perkara dan 23 perkara pidana lainnya seperti pembunuhan, rokok dan lainnya. Sejumlah Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran, diblender maupun dipotong.
Menanggapi banyaknya perkara pidana Narkotika yang berhasil ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Samsuri mengaku prihatin.
“Dengan kondisi seperti ini sebab berpotensi mengancam generasi muda,” terang Samsuri.
Oleh karena itu, Samsuri mengajak semua pihak membantu dan mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Yang terakhir kemarin cukup pantastis jumlahnya di perbatasan. Jadi mari kita sama-sama mewaspadai peredaran gelap narkoba agar jangan masuk ke wilayah kita,” jelas Kajari.
Tercatat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 179 bungkus plastik bening dengan total 112,07 gram, sedangkan jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan total 1,33 gram.
Acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri jajaran pejabat dilingkungan Kejari Kapuas Hulu, diantaranya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, kemudian Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau, Perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan pihak terkait undangan lainnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansyah menambahkan, kejaksaan tidak hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial, pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kegiatan ini sambung Adam merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum serta wujud pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani.
“Oleh karena itu, melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terus dilakukan secara maksimal, sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan sungguh-sungguh dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya,” tegasnya.
Karenanya dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Lebih dari sekadar simbol penegakan hukum, langkah ini merupakan seruan nyata bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segala bentuk kejahatan demi menciptakan Kapuas Hulu yang aman, bersih dan bermartabat,” tandasnya.
Sejumlah barang bukti selain narkotika yang dimusnahkan diantaranya minuman beralkohol dan 35 unit handphone, alat hisap narkoba, pakaian, rokok, lapak kolok-kolok, senjata tajam, senjata api satu unit dari kasus pembunuhan.















