HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kebut Penyempurnaan Berkas Dakwaan Penggelapan Dana Proyek Asian Games 2018

×

Kejari Kebut Penyempurnaan Berkas Dakwaan Penggelapan Dana Proyek Asian Games 2018

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Kejari Palembang akan kebut penyempurnaan berkas dakwaan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Febri Alfian alias Ayong, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 8 Miliar, Selasa (25/08/2020).

“Benar, kami baru saja terima pelimpahan dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sampai saat ini masih terus berjalan dan kami akan kebut penyempurnaan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, disaat berkas masih dilengkapi, tersangka akan dititipkan di rumah tahanan.

“Kami akan lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung dari hari ini, Selasa (25/08/2020) hingga Minggu (13/09/2020) mendatang. Tersangka ini, disangkakan pasal 379 A KUHP atau 378 KUHP, atau pasal 2 dan pasal 5 TPPU,” jelasnya.

Lebih jauh, Agung Ary menjelaskan, Kejari akan mempersiapkan dua jaksa yang menanggani perkara ini, yaitu perkara di Palembang dan Banten.

“Kami siapkan dua jaksa, karena dari Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tiga jaksa dan sidang akan dilakukan di Palembang,” tukasnya.

Febri Alfian (FA) alias Ayong (51) diamankan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam proyek pembangunan embung (turap) salah satu venue Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 8 Miliar.

Editor : Selfy