Kejari OKUS Tidak Tahu Terdakwa Firmansyah Pernah Jadi Terpidana Kasus Kepemilikan Senpi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dalam sidang putusan terhadap Terdakwa kasus dugaan korupsi alat pengering jagung dan padi (Vertikal Driyer) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan yang menjerat Terdakwa Firmansyah selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2018 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar, ternyata pernah menjadi terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi). Rabu (11/1) 2023).

Saat dikonfirmasi kepada Bob SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Selatan mengatakan, terkait dalam fakta persidangan Terdakwa Firmansyah pernah menjadi Terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api Bob tidak mengetahui.

“Kenapa kami tuntut dua tahun sebelumnya, Terdakwa terkait dengan hukuman pidana umum bukan pidana khusus maupun tipikor, yang mana sebelumnya kami tidak tahu jika Terdakwa pernah jadi terpidana kepemilikan senjata api,” terang Bob saat diwawancarai usai sidang.

Bagikan :

Pos terkait