Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 59 Kg Ganja dan 106 Gram Sabu 

×

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 59 Kg Ganja dan 106 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN –  Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, mendadak dipenuhi kepulan asap tebal, Rabu (28/9/2022) pagi. Rupanya, pagi itu jajaran Kejari Kota Padangsidimpuan memusnahkan berbagai barang bukti tahun 2022 dari hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Mulai dari narkotika jenis ganja, sabu-sabu, hingga peralatan perjudian, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam 3 unit tong sampah. Pemusnahan tersebut, turut disaksikan dari unsur pemerintah, kepolisian, Lapas, hingga BNNK setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH, memaparkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud kesungguhan jajaran Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus hukum. Kemudian, lanjut Kajari, pemusnahan itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi dan mempercepat pengungkapan penanganan kasus.

“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat dipahami semua pihak agar tercipta pembelajaran dari tindak kejahatan,” ujar Kajari.

Usai pemusnahan barang bukti, Kasi BB Kejari Kota Padangsidimpuan, Irvino Rangkuti, SH, MH, menyampaikan kepada awak media, adapun detil barang-barang yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis ganja, sabu, alat-alat perjudian, telepon seluler berbagai merk, timbangan, tas, dan banyak lainnya. Berbagai macam barang bukti itu, merupakan hasil tindak pidana umum seperti, pencurian, narkotika, dan perjudian, di Padangsidimpuan.

“Untuk barang bukti narkotika, jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 59.318, 20 Gram dan sabu-sabu sebanyak 106,67 Gram dengan tangkapan sejak 2020,” pungkasnya.