Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Perkara Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol OKI

×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Perkara Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol OKI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembebasan lahan jalan tol Kayu Agung – Pematang Panggang seksi II tahun 2016-2017 dan 2018 yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada, Rabu (30/11/2022).

Keterangan tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel yaitu Sarjono Turin SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH saat menggelar konfrensi Pers di Gedung Kejati Sumsel dihadapan para wartawan mengatakan, berdasarkan Sprindik umum nomor 7 tahun 2018 perpanjangan Surat Perintah (Sprin) nomor 20 tahun 2021.

“Penetapan ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial ANS (47) warga Desa Pedamaran enam Kabupaten OKI, AMN (64) selalu Kepala Desa Srimenanti Kabupaten OKI dan PS (48) atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5 milyar, untuk modus ketiga tersangka memalsukan atau merekayasa surat SPH sedangkan menurut Kementrian Kehutanan RI secara formal tidak bisa menerbitkan surat di atas lahan tersebut namun ketiga tersangka merekayasa penerbitan SPH tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI dan hari ini Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Radyan mengatakan penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung.