Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

“Pemberian bantuan hukum telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. OBH yang akhirnya nanti terverifikasi akan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Untuk itu kita sama-sama berdoa agar LBH yang kita verifikasi hari ini bisa lolos di Pokjapus, karena hal ini juga merupakan komitmen kita untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Kabid Hukum.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang akan dihelat tahun ini. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya.

Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Ilham, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebaran OBH di seluruh Indonesia. Peningkatan jumlah dan sebaran OBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi.

Bagikan :

Pos terkait