Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Hasil sidang keputusan perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak, dengan tergugat satu KPU Sumsel dan tergugat intervensi Cagub Sumsel Herman Deru dan Mawardi Yahya, memperoleh keputusan menolak gugatan penggugat RM Ishak, saat sidang yang digelar di PTUN Palembang, Rabu (26/09/2018) sekira pukul 12.30 WIB.
“PTUN Palembang tidak berwenang menyelesaikan perkara ini. Mengenai kompetensi obsolute, terhadap gugatan penggugat tidak diterima yang mempermasalahkan obyek sengketa, bukan wewenang PTUN Palembang. Oleh karena itu, Penggugat wajib membayar biaya perkara Rp 332 ribu,” ungkap ketua majelis hakim, Firdaus Muslim SH, dimuka persidangan.
Kuasa hukum penggugat, RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah SH, mengatakan jika PTUN Palembang tidak berwenang menangani perkara ini, maka kita akan banding ke PTUN Medan. Dan mulai detik ini juga, kami nyatakan banding PTUN Medan, guna mengadili pokok perkara ini,” tegasnya.
“Jadi biar jelas. Sebab disini belum diperiksa, benar atau salah. Oleh karena itu, kita banding PTUN Medan, untuk uji kebenaran baik formal maupun materil. Sehingga kebenaran akan menjelma, karena yang menggugat rakyat, jadi kita akan tempuh prosedurnya,” tandas Alamsyah, saat diwawancarai awak media usai sidang.
Menanggapi keputusan ini, Tim Penggugat Interpensi, Rizal Priharu Lubis mengatakan kesiapannya menghadapi ini.
“Dengan keputusan majelis hakim, kita sudah perkirakan. Mengenai banding atau tidak, itu hak mereka. Kita akan tetap melakukan upaya – upaya hukum sesuai apa yang mereka gugat,” ungkapnya.
Editor : Anang