Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Lebih dari setengah Nara Pidana atau Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Prabumulih adalah napi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, kebanyakan dari mereka yang terlibat tersebut adalah sebagai pengguna narkoba itu sendiri.
Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih Reza M Purnama mengatakan, hingga saat ini tercatat total jumlah tahanan dan napi di Rutan Kelas II Prabumulih ada 451 orang. Dari jumlah tersebut diantaranya ada 246 orang napi yang menjalani hukuman akibat terjerat kasus narkoba, sementara sisanya merupakan narapidana dan tahanan kasus Pidana Umum atau Pidum.
“Lebih dari setengah Napi di Rutan ini merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Dan mereka kebanyakan warga Prabumulih, artinya hingga saat ini angka penyalahgunaan narkoba di Prabumulih masih relatif tinggi,” kata Reza saat dibincangi diruang kerjanya, Rabu (26/09/2018).
Reza menambahkan salah satu upaya dan peran serta Rutan terkait bahaya narkoba, saat ini pihaknyapun melakukan terobosan baru untuk melakukan pembinaan kepada napi yang terlibat kasus narkoba. Yaitu dengan melakukan pembinaan rehabilitasi serta meningkatkan program keagamaan atau siraman rohani secara rutin kepada narapidana narkoba.
“Ya, ada dua ruangan yang akan dijadikan tempat rehabilitasi. Namun saat ini masih dalam tahap penyusunan, muda-mudahan dalam waktu dekat dapat dilaksanakan,” imbuhnya.
Disampaikan dia, kegiatan pembinaan dengan sistem rehabilitasi tersebut merupakan hasil kerjasama Rutan Kelas II B dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. Diharapkan kegiatan rehabilitasi tersebut menjadi alternatif untuk meminimalisir dampak negatif bahaya narkoba. Bahkan kegiatan pembinaan dengan metode rehabilitasi ini adalah yang pertama kalinya diterapkan di Rutan yang ada di Sumatera Selatan.
“Kemungkinan baru kita yang menerapkan hal semacam ini, itu didasari rasa keprihatinan kita kepada mereka para napi. Mereka juga manusia, jadi sudah seharusnya mendapat perhatian yang sama,” ungkap Reza.
Reza pun berharap dengan terlaksananya secara rutin kegiatan rehabilitasi terhadap para napi di Rutan tersebut, kedepannya mereka yang telah bebas dari menjalani hukumannya dalam penjara dapat berubah lebih baik lagi dan kembali diterima di masyarakat.
“Tentu kita juga berharap agar para napi nanti setelah bebas dapat terlepas dari bahayanya penyelahagunaan narkoba dan bersosial kembali di tengah masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif,” tandasnya.
Tidak hanya rehabilitasi dan program kerohanian saja, rencananya pihak Rutan dan BNN Kota Prabumulih akan melakukan tes urine kepada seluruh penghuni Rutan setiap enam bulan sekali.
Editor : Anang