MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi gerakan aksi dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah II, M Aminnudin sangat menyayangkan. Karena langkah tersebut dianggap ‘ceroboh’, yang menyatakan mafia kampus Jumat (26/5/2023).
“Sebelum bicara lebih jauh, kita tanya dulu legalitas standing AMUNISI tersebut, sebab kita sendiri baru mendengar nama tersebut. Apakah itu ormas, advokat atau LSM, kita harus jelas dulu,” papar Ketua DPD KAI Sumsel, M Aminnudin, saat dibincangi wartawan.
Pria yang kerap disapa Amin Tras ini menjelaskan, kalau dalam AMUNISI itu berisi para advokat muda semestinya, mereka bisa memanfaatkan ruang publik. yaitu UU keterbukaan informasi punlik.
“Surati lokasi kampus perihal permintaan informasi dan klarifikasi yang dimaksud. Manfaat ruang keterbukaan publik, bisa lakukan klarifikasi aktual data, jangan langsung gerak extion turun kelapangan, tanpa ada dasar. Kita tahu, setiap orang melapor, belum tentu itu benar laporannya, sebab itu bisa akan diklarifikasi, guna menghindari ujar kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, UU ITE,,” ungkapnya.
Amin Tras yang juga sebagai Penasehat Hukum Kampus UKB (Universitas Kader Bangsa) menyayangkan langkah ceroboh Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya ini.
“Kami apresiasi extion yang dilakukan AMUNISI, namun sangat disayangkan langkahnya ceroboh yang menjebak dirinya sendiri sebagai advokat pengacara. Semestinya, mereka bisa minta pencerahan dari para senior, sebelum pergerakan ini,” tukasnya.
Dijabarkan Amin, surat ijin aksi demo yang dikirimkan ke pihak kepolisian rombongan advokat muda ini mengatasnamakan LIPPI bukan AMUNISI.
“Artinya aksi mereka ini ilegal. Kuat dugaan kami ada unsur kebencian dan Fitnah. Tentu kami akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini,” tegasnya.