Reporter : Herlis
BENGKULU, Mattanews.co – Aksi tindakan represif personil Polres Pamekasan, terkait tolak tambang yang di lakukan oleh sahabat sahabat PMII Pamekasan, menimbulkan gejolak yang cukup serius di dalam Pengurus Cabang PMII Curup (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Sikap tersebut sangat kami sayangkan. Sebenarnya, tindakan tersebut tidak perlu dilakukan, tidak benar sama sekali,” ujar Ketua PC PMII Bengkulu, M Aldo, kepada sejumlah wartawan.
Mengungkapkan pendapat merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
“Kami PMII cabang curup tentunya sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan.
Mengungkapkan pendapat merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
“Seharusnya aparat kepolisian bisa melakukan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom bagi masyarakat, bukan melakukan tindakan represif. Selain itu, dalam penanganan aksi massa setidaknya ada empat peraturan yang wajib dijadikan panduan dan aturan bagi polisi dalam menjalankan tugasnya antara lain, Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tambahnya.
Kami meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Pamekasan dan untuk memberhentikan oknum polisi secara tidak hormat.
Perlu diketahui, aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah tersebut pertambangan. PMII Pamekasan menilai Polres Pamekasan tidak tegas dalam penindakan soal tambang ilegal di Pamekasan tersebut.
Editor : Selfy














