Komplotan Kempes Ban Mobil, Kapolres: 1 Tertangkap di Tulungagung, 1 di Blitar dan lainnya DPO

Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi (Nomor 2 dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus modus ban kempes mobil, Senin (28/10) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

Selanjutnya, sambung dia, pada
Senin 9 september 2024, sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik korban AS (32) warga Desa m pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yakni di pinggir jalan masuk Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Jadi begini, pelaku bersama komplotannya dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengendarai sepeda motor melakukan survei terlebih dahulu mencari sasaran korban yang membawa uang atau barang berharga lainya kemudian di tengah perjalanan pelaku menusuk ban milik korban kemudian pelaku mengikuti sampai korban berhenti,” tambahnya.

“Lalu saat korban berhenti dengan maksud mengganti ban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban. Disamping itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil,” sambungnya.

Lebih lanjut Taat menjelaskan pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi aksi yang dilakukan oleh komplotan itu.

Bagikan :

Pos terkait