BERITA TERKINI

Kongres IPPAT Dinilai Langgar AD ART

×

Kongres IPPAT Dinilai Langgar AD ART

Sebarkan artikel ini

Reporter: Yulie

PALEMBANG, Mattanew.co – Kisruh Konggres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada bulan Mei 2018, membuat beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas dilantiknya kepengurusan terpilih. Pasalnya, Kongres IPPAT di Makasar dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Koordinator penggugat Togar Simnjuntak yang juga anggota IPPAT mengatakan, gugatan diajukan ke pengadilan didasari dengan tidak dipatuhinya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Hadir diacara Diskusi Era Baru,dirumah Makan Pindang Pegagan H Abdul Mutha’ah.

“Harusnya pemilihan Ketua IPPAT di Makassar, dipilih dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua untuk masuk pada putaran kedua. Tetapi yang terjadi tidak dijalankannya AD/ART, malah kandidat pemilik suara terbanyak pertama langsung dilantik,” ujarnya.

Togar menjelaskan, jika putaran kedua dijalankan maka 50% + 1 pasti didapat dan tidak menyalahi AD/ART. Dari permasalah itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perbuatan melawan hukum.

“Kita punya itikad baik, karena kita juga tidak membuat organisasi tandingan. Kami konsisten bahwa IPPAT satu-satunya organisasi untuk PPAT di seluruh Indonesia,” ungkapnya-

Penggugat asal Sumsel yang juga Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang, Zulkifli Rassy menginginkan organisasi IPPAT berjalan sesuai dengan AD/ART.“Kami masih membuka peluang Islah, menyelesaikan masalah diluar pengadilan. Kami juga meminta mereka menghadiri sidang-sidang. Kalau mereka tidak mau hadir kami minta Pengadilan memutus Verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat,” tutupnya.

Editor: Bang YF