MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sewa Gerai ATM Bank BNI, Dedy Chandra akhirnya divonis dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (26/10/2022).
Sidang putusan dibacakan langsung majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan terdakwa Dedy Chandra dalam persidangan secara virtual.
Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dedy Chandra dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar sebagai kerugian negara, dengan ketentuan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa.