Korupsi Sewa Gerai ATM Bank BNI, Dedy Chandra Divonis 8 Tahun 6 Penjara

“Jika harta benda yang disita tidak mencukupi Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim saat di persidangan.

Dikatakan majelis hakim, dalam perkara terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,2 milyar.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar, untuk kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI Cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 milyar pada Desember 2019 hingga Januari 2021.

Bagikan :

Pos terkait