NUSANTARA

KPU Fakfak Buka Pendaftaran Anggota PPS di Pilkada 2020

×

KPU Fakfak Buka Pendaftaran Anggota PPS di Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
KPU Fakfak (Mokhsen / Mattanews.co)

Reporter : Mokhsen

FAKFAK, Matanews.co – Setelah melakukan peremrutmen anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi membuka pendaftaran Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimulai pada hari Jumat (14/2/2020).

Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Fakfak Yanuarius Kerry Meak mengungkapkan, sesuai surat Dinas KPU RI Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tanggal 11 Februari 2020, perihal pembentukan Panitia Pengumutan Suara (PPS) dalam pemilihan serentak 2020.

Maka KPU Fakfak mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan Nomor : 037/HM.07/9203/KPU-KAB/II/2020.

“Merujuk kepada surat dinas KPU RI dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, KPU Fakfak membuka pendaftaran secara terbuka untuk pendaftaran PPS yang dimulai tanggal 18 – 24 februari 2020,” ungkapnya, Sabtu (15/2/2020).

Kata dia, ratusan PPS yang akan direkrut jelang Pilkada Fakfak 2020, dimana setiap kelurahan/kampung akan ditempatkan 3 anggota PPS, sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas calon pelamar PPS.

Adapun persyaratan bagi calon PPS meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 Tahun, berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Anggota PPS juga bependidikan minimal SMA sederajat, benar-benar independen, tidak aktif dalam kegiatan politik dan tidak boleh dari partai politik,” katanya.

Setiap calon PPS juga tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan. Dengan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun, atau lebih dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP. Serta belum pernah menjabat dua kali berturut sebagai anggota PPS.

Pengumuman KPU Kabupaten Fakfak tertera dengan Nomor : 037/HM.07/9203/KPU-KAB/II/2020, tentang pendaftaran penyelenggara pemilu untuk manjadi anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup Fakfak 2020.

Editor : Nefri