Reporter : M Sidik
SERGAI, SUMATERA UTARA, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai dan Bawaslu Sergai diduga seperti terkesan mengangkangi keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Pasalnya KPUD dan BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai tidak memperdulikan keputusan pengadilan Negeri Sei Rampah terkait dengan putusannya nomor 317/Pid.Sus/2019/PN srh Jummat (12/07/2019) malam lalu diruang dengan terdakwa ketua PPK kecamatan Sei rampah dan terdakwa anggota PPK divisi data kecamatan Sei Rampah.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Caleg nomor urut 4 Suarjo di Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/07/2019). Saipul ikhsan SH dan Awaluddin Rangkuti SH sebagai kuasa hukum Caleg PKB nomor urut 4 Suarjo mengatakan kepada Mattanews.co upaya koordinasi kuasa hukum Suarjo dengan pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sergai dalam upaya melaksanakan pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak berbuah manis.
Berdasarkan putusan KPUD serdang bedagai nomor 133/HK-01.9-kpt/1218/kab/VII/2019 tanggal 22 juli 2019 memutuskan Dapil 3 Kabupaten Sergai untuk suara caleg PKB nomor urut 5 atas nama Sarino terpilih dan mendapatkan satu (1) kursi di DPRD Kabupaten Sergai dengan jumlah suara 2405.
Sementara diketahui sebelumnya terkait amar putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 317/pid.sus/2019/PN srh dengan terdakwa Muhammad Ziad S.pd alias Ziad anggota PPK Kecamatan sei rampah divisi data pada waktu yang lalu telah diputuskan majelis hakim PN Sei Rampah bersalah.
“Dimana terdakwa Muhammad Ziad S.pd alias Ziad selaku anggota PPK Kecamatan Sei Rampah adalah yang bertanggung jawab pada divisi data dan telah terbukti melakukan perubahan data terhadap DAA1 salinan Pada 34 (tiga puluh empat) TPS dari desa Sei Rampah, Desa simpang empat, dan desa Silau Rakyat yang mengakibatkan penambahan suara kepada suara calon anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada Partai PKB nomor urut 5 atas nama Sarino, akan tetapi KPU dan Bawaslu kabupaten Sergai terkesan tutup mata,” ucap Saipul.
Lanjut Saipul menuturkan bahwa perubahan data sebagaimana yang terjadi pada DAA1 salinan merupakan data yang dipergunakan dalam melakukan pembuatan DA1 yang merupakan dasar untuk melakukan perhitungan suara pada tingkat kabupaten juga telah dikirimkan oleh terdakwa kepada KPU untuk dipergunakan dalam aplikasi situng oleh KPU.
“Bahwa terkait dengan dampak perbuatan terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa dengan fungsi kontrol yang dimiliki KPU untuk memastikan adanya pemilihan umum berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“KPU Kabupaten Serdang Bedagai patut melakukan suatu tindakan untuk mengembalikan kepada keadaan yang sebenarnya,” beber kuasa hukum Suarjo, hasil bacaan dari kutipan amar putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Dari kutipan kalimat tersebut pelapor atas nama Suarjo Caleg DPRD Kabupaten Sergai dari Partai PKB meminta kepada KPU daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan Bawaslu Kabupaten Serdang bedagai sebagai unsur pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil agar jumlah suara yang telah dipindahkan kesalah satu Caleg dari partai PKB nomor urut 5 atas nama Sarino agar segera dikembalikan pada keadaan yang sebenarnya. “Artinya suara yang dilaporkan harus kembali semula, jangan ditambahkan suara caleg,” harapnya
“Akan tetapi hal tersebut tidak di lakukan KPU daerah Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkasnya.
Sementara ketua KPU dan BAWASLU Kabupaten Sergai saat di konfirmasi Mattanews.co melalui pesan Whatapp tidak memberikan jawaban.
Editor : Anang