[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, Wakil Bupati Oku terpilih, Johan Anuar akhirnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU KPK, saat sidang virual di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/4/2021).
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa (Pledoi), tim kuasa hukum Johan Anuar membacakan poin-poin, yang dinilai kuasa hukum, Johan Anuar tidak terlibat dan tidak bersalah dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU.
“Dakwaan dan tuntutan JPU kami sangkal berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut kami terdakwa Johan Anuar disidangkan dengan alasan splitising atau dipisahkan. Dalam perkara ini mengandung unsur politik juga,” terang Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Racmawati SH MH CLA, yang dikonfirmasi usai persidangan.
Menurut Titis Racmawati SH MH CLA, dari tahun 2015, penyelidikan pada Johan Anuar selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada.
“Tidak ada pilkada, redam kasusnya. Ada pilkada mulai naik lagi ke permukaan. Seperti itulah yang kami uraikan,” terang Titis.
Sementara itu, untuk kerugian negara dalam perkara ini, menurut kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, sudah ada yang memulihkan, akan tetapi hal tersebut kembali dikedepankan dan dihitung ulang atas terdakwa Johan Anuar.
“Kami melihat, penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tersebut, hanya sebagai pintu masuk untuk menjadikan Johan Anuar sebagai terdakwa. Yang menurut kami sudah bernuansa-nuasa politis,” jelasnya.
Titis juga mengatakan pihaknya Pesimis akan hasil dari persidangan nantinya. Pihaknya merasa terdakwa Johan Anuar, tidak akan lepas dari jerat hukum.
“Membuat pledoi ini kami memakan waktu 10 hari, dengan membaca ketentuan-ketentuan. Tapi apa ? Majelis hakim akan menentukan keputusan hanya dalam waktu satu minggu, sehingga kami yakin tidak ada keadilan disini,” tutur kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.
Meski demikian pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan, dan kemungkinan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding, hingga kasasi.
“Kami akan mengambil upaya hukum, sampai sejauh mana hukum ini bisa ditegakkan,” jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan JPU tetap pada tuntutannya.
“Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, sebagian besar sudah muncul waktu pemeriksaan kemarin. Intinya masih sama yang disimpulkan dalam surat pembelaan,” ujar JPU KPK Januar Dwi Nugroho.
Berdasarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, maka JPU KPK tetap pada tuntutannya.
Januar juga menjelaskan bahwasanya, atas pembacaan pledoi terdakwa oleh kuasa hukum, JPU telah menjawab secara lisan.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Johan Anuar di tuntut oleh JPU KPK dengan Hukuman 8 tahun penjara, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan.
Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Hari ini kami telah membacakan surat tuntutan atas terdakwa Johan Anuar. Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH, Kamis (15/4/2021).
Rikhi menambahkan, dalam fakta persidangan JPU menemukan fakta-fakta bahwasanya dalam perkara ini terdakwa Johan Anuar menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar rupiah.
“Dengan adanya hal tersebut kami menjatuhkan hukuman uang pengganti dengan jumlah tersebut, yang mana jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun.