Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, berhasil menangkap satu orang kurir, yakni Amri (32). Bapak beranak satu ini diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu milik pria inisial E, terduga pelaku jaringan internasional yang coba menyelundupkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mudzakir S Sos MSi didampingi Plt Kasi Pemberantasan, Abdul Gammal SH menjelaskan, pelaku kurir tertangkap di Perumahan Krakatau Claster yang berlokasi di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat malam (27/10/2018) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 17.00 WIB datang mobil jenis Toyota Yaris warna merah bernopol BG 1345 CI ke sebuah rumah di lokasi TKP tersebut. Dan dua orang pria turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut,” ujar Ibnu dalam press release di Kantor BNN Kota Prabumulih, Senin (29/10/2018) siang.
Tak berapa lama kemudian, kata dia, satu pria berinisal E, kembali keluar rumah dengan kendaraannya tersebut. Sementara, satu pria yang tak lain Amri masih berada dalam rumah itu.
“Lalu kemudian, kembali satu pria lagi yang tak lain tersangka Amri ini mau keluar rumahnya dengan motor. Karena kita merasa curiga, anggota langsung mendekati dan memanggil ketua RT setempat sebagai saksi untuk melakukan penggeledahan dalam rumahnya,” terangnya.
Disebutkan Ibnu, dari penggeledahan didalam kamar tidur rumah itu, petugas menemukan barang bukti narkoba diantaranya satu paket besar sabu seberat 77,17 gram dari dalam kotak kaca mata, 9 paket siap edar seberat 5,21 gram diatas ranjang tidurnya berikut seperangkat alat hisap sabu.
“Ini (barang Bukti Sabu) dikemas masih dalam kemasan plastik bening. Selain barang bukti sabu, kita juga temukan uang dollar pecahan 1$, dan uang Malaysia pecahan 5 RM,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Ibnu, dalam pemeriksaan, tersangka Amri mengaku baru pertama kali ikut E menyelundupkan sabu. Saat ini, BNN masih melakukan pengejaran siapa penerima barang tersebut.
“Pengakuannya ini yang pertama kalinya, dia menyelundupkan sabu yang nilai keseluruhannya lebih kurang hampir Rp100 juta rupiah ke Prabumulih ini, dan yang ini ketangkap. Untuk sementara pemilik barang termasuk juga yang akan menerima barang, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” bebernya.
Ibnu juga menegaskan, bahwa atas perbuatannya, tersangka Amri dapat dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. “Tersangka akan kita kenakan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 14 tahun,” tandasnya.
Editor : Anang