HUKUM & KRIMINAL

Larikan Motor Kawannya, Warga Dusun Darul Aman Dibui

×

Larikan Motor Kawannya, Warga Dusun Darul Aman Dibui

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tekap Polsek Perbaungan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor matic BK 2878 AAG, Sabtu (11/4/2020) lalu sekitar jam 22:00 WIB, di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Akibat kejadian itu sepeda motor yang dipinjam temannya (pelaku-red) tak kunjung pulang, akhirnya korban Ari Purba (20) pemilik kendaraan warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan.

Setelah hasil penyelidikan akhirnya pelaku Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berhasil ditangkap di rumah temanya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Kamis (18/6/2020).

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (19/6/2020).

Dikatakan Kapolsek, kejadian bermula saat korban sedang duduk di rumah saksi Ame. Saat itu tersangka Kurniadi Putra alias Boy juga bersama korban sedang ngobrol. Beberapa saat kemudian tersangka Boy meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke simpang tiga pekan perbaungan.

“Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka Boy tetap ngotot untuk meminjam sepeda motornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepeda motornya untuk di pinjam,” katanya

Setelah tersangka pergi, korban dan saksi menunggu tersangka, namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban sempat berusaha mencari di seputaran simpang tiga pekan perbaungan, hingga keesokan
harinya tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motornya.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 satu unit sepeda motor merk matic BK 2878 AGG dengan taksiran korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Pilihan Pembaca :  Takut Ketahuan Istri Kalah Berjudi, Seorang Suami di Karawang Pura-pura Dibegal

Hasil penyelidikan dan pengembangan, akhirnya keberadaan tersangka di ketahui, selanjutnya tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.

” Tersangka ditangkap dirumah temanya di Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, saat ditangkap tersangka sedang duduk bersama teman-temanya,” ujarnya

Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak kenal warga Medan dengan harga Rp1,5 juta. Atas perbuatanya, tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP