BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Korban Pengelapan Mobil, Harapkan Kades Dijemput Paksa

×

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Korban Pengelapan Mobil, Harapkan Kades Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel, oknum kades aktif di Kabupaten Banyuasin berinisial BU, masih saja tidak mengindahkan kinerja polisi. Dari itu, korban penggelapan mobil, Lenie, berharap polisi dapat segera menjemput oknum tersebut, Jumat (4/7/2025).

“Setahu saya dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel. Untuk itu kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk bisa ditindak tegas untuk menjemput paksa Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur itu,” terang korban, Lenie, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Dijelaskan Lenie, awal kejadian bermula saat dirinya membeli mobil Hilux tahun 2014 warna hitam no pol B 9979 SBA sebesar Rp170 juta dari saksi Totok Slamet Supriadi. Namun, saksi Totok menyampaikan mobil tersebut sedang dititipkan kepada terlapor.

Setelah transaksi dilakukan, saksi Toto Slamet Supriadi langsung menghubungi terlapor menjelaskan bahwa mobil yang dititipkan kepada terlapor telah dibeli pelapor dan meminta agar memberikan mobil tersebut. Akan tetapi terlapor, hingga saat ini tidak memberikan mobil tersebut kepada dirinya.

“Saya juga sudah berulangkali meminta kepada terlapor agar memberikan mobil tersebut kepada saya, baik melalui selular ataupun dengan cara mendatangi rumahnya. Bahkan mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut,” ungkap korban warga asli Kudus Jawa ini.

Lantaran tidak ada Itikad baik dari terlapor untuk menyerahkan mobil, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Penggelapan pada 29 Desember 2024 lalu.

“Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP atau statusnya naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2025 kemarin. Namun, telah menelan waktu lebih 6 bulan sampai dengan sekarang belum ada kepastian hukum dan terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Upaya hukum lainnya, korban bakal menempuh jalur hukum, bahkan sampai ke Bapak Presiden Indonesia demi menegakkan keadilan.

Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik harus menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.

“Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum,” ujarnya.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan Ketentuan KUHAP Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, itu jelas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegasnya.

Berdasarkan itu, atas hukum dan demi keadilan diharapkan agar agar pihak penyidik menjemput paksa terlapor diduga telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga tindakan terlapor dapat dikatakan menghambat proses penyidikan.

“Saya harap agar dapat dilanjutkan
keproses selanjutnya dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka,” pungkasnya.