Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mantan Bendum KONI Sumsel Akui Tidak Dilibatkan saat Pencairan Rp 25 Miliar

×

Mantan Bendum KONI Sumsel Akui Tidak Dilibatkan saat Pencairan Rp 25 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel dan beberapa saksi lain, Senin (10/6/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan dihadiri oleh beberapa saksi di antaranya Amiri Arifin selaku Mantan Bendahara Umum KONI Sumsel tahun 2020-2021 serta saksi dari pihak Swasta.

Saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi Amiri Arifin selaku Bendahara Umum KONI Sumsel tahun 2020-2023 menjelaskan, pada tahun 2020 ada pengajuan anggaran untuk tahun 2021, namun pada saat saya tidak mengikutinya namun saya mengetahui, dan pada saat itu yang di setujui oleh pemerintah sebesar Rp 12,5 miliar, dan digunakan apa saja saya tidak mengetahuinya, dari anggaran Rp 12,5 miliar ada yang saya kelola sebesar Rp 7 miliar lebih.

Semua kegiatan di kelola oleh PPK, namun ketika PPK mengajukan pinjaman ke saya dan saya tanya untuk penggunaannya untuk Cabor apa, para PPK ini tidak setuju dengan saya, sedangkan Syarat untuk pencairan seharusnya ada mekanisme diantaranya melengkapi syarat untuk di verifikasi, pada saat itu anggaran 12,5 miliar dicarikan sebanyak 2 tahap,

“Pengambilan uang di Bank BSB saya tidak pernah melakukannya bersama KeTum Hendri Zainudin, dan untuk anggaran Rp 12,5 miliar saya pernah satu kali melakukan pencairan bersama Ketua Harian yaitu Suparman Rohman,” jelas Amiri dihadapan majelis hakim.

Sedangkan untuk pencairan anggaran sebesar Rp 25 miliar, saya tidak pernah menandatangani cek dalam bentuk apa pun.

“Karena saya tidak pernah dilibatkan saat pencairan yang Rp 25 miliar, tidak tahu mengapa, mungkin ketika para PPK ketika ingin mengajukan pencairan anggaran saya pasti meminta penjelasan peruntukkannya untuk kepentingan apa pengajuan anggaran tersebut, mungkin disitu teman-teman di KONI menganggap saya mempersulit,” terang mantan Bendum KONI Sumsel.

Saya mengundurkan diri sebagai Bendum KONI pada 28 Desember 2021 dan saya sampaikan melalui Rapat dan saya sampaikan secara lisan pada forum.

Sedangkan Saksi Singgih selaku pemilik CV.Arta Komputer Palembang, dicecar dengan pertanyaan terkait laporan pembelian beberapa unit komputer, Laptop, Proyektor dan ATK, Jaksa Penuntut menunjukan kepada saksi Singgih nota pembelian tahun 2021, dan saksi menjawab tidak ada pembelian alat ATK.

“Namun untuk tahun 2022 ada pembelian ATK dengan nilai Rp 128 juta lebih diantaranya komputer, Proyektor, Laptop di CV.Arta Komputer Palembang yang dilakukan oleh Agung Rahmadi yang dibayarkan setelah pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel,” terang saksi.

Kedekatan saksi Singgih dan Agung Rahmadi, saksi mengakui sudah mengenal lama, dan saat melakukan pemesanan barang dilakukan melalui telepon dan pesanan diantar ke kantor KONI Sumsel.

“Saat itu pembayaran dilakukan melalui Transfer oleh Agung Rahmadi,” jelasnya.

Saksi Singgih juga mengakui ketika di BAP oleh pihak Kejaksaan sudah mengalami penyakit Stroke makanya dirinya banyak lupa dengan BAP yang disampaikan Jaksa Penuntut dalam persidangan.

Terdakwa Hendri Zainudin didakwa oleh JPU Kejati Sumsel terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar Kesatu : Primer : Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.