MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel dan beberapa saksi lain, Senin (10/6/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan dihadiri oleh beberapa saksi di antaranya Amiri Arifin selaku Mantan Bendahara Umum KONI Sumsel tahun 2020-2021 serta saksi dari pihak Swasta.
Saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi Amiri Arifin selaku Bendahara Umum KONI Sumsel tahun 2020-2023 menjelaskan, pada tahun 2020 ada pengajuan anggaran untuk tahun 2021, namun pada saat saya tidak mengikutinya namun saya mengetahui, dan pada saat itu yang di setujui oleh pemerintah sebesar Rp 12,5 miliar, dan digunakan apa saja saya tidak mengetahuinya, dari anggaran Rp 12,5 miliar ada yang saya kelola sebesar Rp 7 miliar lebih.