Ranperda RPJPD 2025 – 2045, Pj Wali Kota Malang Berpedoman Tiga Regulasi Tehnis

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025 – 2045, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, pada Senin (10/6/2024).

Rapat Paripurna kali ini Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan kolaborasi yang selama ini terbangun antara Pemerintah Kota Malang (Pemkot) dengan DPRD Kota Malang.

Disebutkan Wahyu Hidayat, dalam pemaparannya kali ini terkait Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025 – 2045.

Beberapa hal-hal sebagai pengantar merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah dirubah beberapa kali.

Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 mempedomani setidaknya tiga regulasi tehnis yakni Perantauan Mendagri Nomor 86 tahun 2017, mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Bagikan :

Pos terkait