MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025 – 2045, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, pada Senin (10/6/2024).
Rapat Paripurna kali ini Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan kolaborasi yang selama ini terbangun antara Pemerintah Kota Malang (Pemkot) dengan DPRD Kota Malang.
Disebutkan Wahyu Hidayat, dalam pemaparannya kali ini terkait Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025 – 2045.
Beberapa hal-hal sebagai pengantar merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah dirubah beberapa kali.
Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 mempedomani setidaknya tiga regulasi tehnis yakni Perantauan Mendagri Nomor 86 tahun 2017, mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Berbagai tahapan yang telah diamanatkan dalam regulasi tehnis telah dilaksanakan yaitu Penyusunan Rencana Awal RPJPD yang dilakukan bekerjasama dengan pusat penelitian kebijakan ekonomi, fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Brawijaya dan telah memperoleh kesepakatan antara pejabat Wali Kota Malang dan pimpinan DPRD Kota Malang melalui MoU yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 29 Januari 2024,” beber Wahyu Hidayat.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebutkan, regulasi yang kedua yaitu konsultasi rancangan awal RPJPD ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi pada tanggal 29 Januari 2024.
Regulasi ketiga Penyusunan Rancangan RPJPD dengan melibatkan segenap stakeholder pembangunan daerah melalui forum konsultasi publik dan sejumlah Fokus Group Diskosion bulan Februari sampai Maret.
“Pelaksanaan RPJPD yang dihadiri oleh segenap perwakilan stakeholder pembangunan daerah mempresentasikan unsur eksahelik yakni akademisi, komunitas, instansi pemerintahan, media dan perbankan,” papar Pj Wali Kota Malang.
Menurutnya, tahapan yang perlu dilaksanakan adalah pembahasan Ranperda RPJPD untuk mendapatkan kesepakatan, evaluasi oleh Gubernur melalui Bappeda Provinsi dan Penetapan Ranperda RPJPD.
“Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2024 tiap-tiap rapat ditetapkan batas waktu pelaksanaannya, dimana sebagai tahapan penutup yakni penetapan Ranperda RPJPD paling lambat dilaksanakan pada Minggu keempat Agustus 2024,” jelasnya.
Penyusunan dokumen RPJPD Kota Malang tahun 2025 – 2045 mengacu dan telah memenuhi kaidah penyusunan yang telah diatur regulasi tehnis diantaranya disajikan sistematika sesuai dengan yang ditentukan.
“Berpedoman tata ruang wilayah, serta memperhatikan keselarasan antara rancangan RPJPD atau RPJPM maupun RPJPD Provinsi Jawa Timur, baik keselarasan visi misi arah kebijakan maupun sasaran pokok,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, berharap penyusunan RPJPD tersebut dapat menjadi roadmap sehingga RPJPD bisa disepakati sesuai dengan SE Kemendagri dan dapat disahkan sebelum 30 Juni 2024.
“Kita baru menerima penyampaian suratnya di hari Kamis kemarin, sehingga Jumat malam kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengubah jadwal dan hari ini kita paripurnakan penyampaian Wali kota. Setelah ini, akan ada penyampaian Pandangan Umum fraksi, kemudian kita bentuk pansus, dan setelah itu akan diperdalam,” terang Made.
Selain itu, RPJPD merupakan acuan pedoman para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU agar visi misinya dalam pembangunan Kota Malang tidak bertentangan dengan RPJPD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang.
“Tidak boleh di luar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang. Banyak poin-poin yang disampaikan, pembangunan Kota Malang akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan primer dan mengarah ke Kota Metropolitan,” tukasnya.