MATTANEWS.CO, CIAMIS – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan anggaran Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Lantas, siapa sajakah yang menjadi penerima bansos ini?
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, bansos sembako diberikan untuk keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos sembako diberikan setiap bulan selama setahun, mulai Januari hingga Desember 2021. Sedangkan, penerima bansos sembako akan mendapatkan uang sebesar Rp 200.000 namun tidak dapat di uangkan. Nantinya, keluarga penerima manfaat (KPM) membelanjakan uang yang ada di kartu keluarga sejahtera (KKS) itu dibelanjakan sembako atau pangan segar di e-waroeng yang ditunjuk oleh perbankan yang terhimpun di Himbara.
Mengutip laman Kemensos, 29 Desember 2020, Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini mengatakan, ada kebutuhaan untuk segera mencairkan bansos kepada KPM di daerah.
Menurut dia, dana bansos berdampak signifikan terhadap perputaran ekonomi di daerah. Tujuan utama dibentuknya bansos sembako di dalam pedum dijelaskan, adalah untuk memberdayakan lokal para pelaku usaha terutama terkait komoditi pangan atau sembako.
Sementara di daerah seperti di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hal demikian belum dapat dengan sempurna terwujudkan. Gurihnya nilai keuntungan dan peluang menghasilkan profit orientid dari bisnis sembako itupun menjadi godaan tersendiri bagi para pihak.
Pihak-pihak tersebut di antaranya e-waroeng bentukan Himbara. Di Ciamis, e-waroeng bekerjasama dengan Bank Mandiri. Mereka mendapatkan peluang keuntungan dari selisih penjualan komoditi pangan yang dibeli oleh para KPM. Untuk itu, banyak yang berlomba-lomba ingin menjadi e-waroeng di Ciamis.
E-waroeng di dalam pedum sangatlah jelas aturan mainnya. E-waroeng haruslah benar-benar yang memang kesehariannya warung yang menjual dan menyediakan kebutuhan sembako.
Realita sesungguhnya, masih banyak terdapat e-waroeng yang diduga e-waroeng siluman. Kenapa demikian, pasalnya banyak e-waroeng yang memang bukan warung. E-waroeng siluman yang tidak berjualan setiap hari itu, hanya berjualan sebulan sekali pada saat penyaluran atau saat saldo KPM masuk ke rekening KKS.
Dibantu suplier dalam hal pengadaan komoditi, mereka memaket setiap komoditi dan menghitung agar sesuai dengan saldo KPM yaitu sebesar Rp. 200 ribu, dengan dalih mempermudah penyaluran. Padahal, KPM berhak memilih dan menentukan berapa banyak dan komoditi apa yang diinginkan oleh KPM, di sanalah prinsip jual beli terabaikan dan hak pembeli (KPM read) dalam menentukan pilihan tak terpenuhi.
Selanjutnya pemerintah melalui kemensos di dalam pedum melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, BUMN, BUMD, BUMDes untuk jadi e-waroeng. Faktanya, di Ciamis masih banyak yang membandel dan melanggar aturan tersebut. Sekali lagi, Gurihnya godaan dari bansos sembako ini yang mengakibatkan pelanggaran ini terjadi.
Proses verifikasi dari pihak perbankan dinilai oleh beberapa pengamat, aktivis, maupun organisasi kemasyarakatan di Ciamis tidak bekerja secara maksimal dan profesional.
Berbagai opini pun bermunculan. Mulai dari ada kemudi aktor legislatif dan eksekutif, hingga dugaan permainan curang.
Pengamat kebijakan dan akademisi sekaligus Dosen di salah satu Universitas di Tasikmalaya Asli Ciamis Endin Lidinillah kepada Mattanews.co melalui pesan singkat whatsapp Minggu, (2/5/2021) mengatakan, Fakta menunjukan bahwa telah terjadi permasalahan terkait e warong dalam pelaksanaan program sembako Ciamis. Beberapa masalah tersebut antara lain: ada e warong yang tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan untuk menjadi e warong, ada e-Warong yang melakukan pemaketan bahan pangan program sembako, ada e-warong yang menjual bahan pangan dengan kualitas yang tidak layak/tidak baik, walaupun kemudian ada penggantian bahan pangan tersebut, ada e warong yang tidak melakukan kontrak yang jelas dengan supplier sehingga spesifikasi bahan pangan serta kualitasnya tidak terukur.
Mengapa terjadi permasalahan di atas? Berdasarkan salah satu metode evaluasi program, yaitu CIPP, permasalahan tersebut bisa dilihat dari mulai kontek, input, proses dan produk dalam program sembako. Dari kontek progam sembako, diketahui bahwa tujuan program ini antara lain untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, untuk memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi dan untuk memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Dengan tujuan seperti itu, posisi e warong dalam lingkaran program sembako sangat urgent, karena merupakan ujung tombak keberhasilan program,” tegas Endin.
Lebih lanjut Endin menjelaskan, Adanya permasalahan terkait e waroeng di Ciamis menyebabkan ketepatan kualitas barang kurang tercapai, dan pemberian pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan banyak yang terabaikan.
“Permasalahan tersebut menyebabkan tujuan program tidak bisa optimal, sehingga manfaat program sembako tidak sepenuhnya dirasakan oleh KPM dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, dalam skema program sembako ini banyak manfaat yang diharapkan bisa terwujud, antara lain meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta penanganan kemiskinan ekstrem, meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial, meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan, meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT), meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan, dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19.
“Dari sekian manfaat tersebut, karena adanya permasalahan terkait e-waroeng di Ciamis ini, maka meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan tidak maksimal,” bebernya.
Karena, lanjutnya, e-waroeng banyak yang membeli bahan pangan produksi luar Ciamis yang disediakan supplier.
Dari sisi input, program sembako ini sudah bagus, karena sumber-sumber yang membantu keterlaksanaan program sembako ini sudah refresentatif baik mengenai Sumber Daya Manusia (SDM), alokasi Anggaran, sasaran, dan arana dan prasarana. Dari segi SDM misalnya, program ini melibatkan aparatur pemerintah pusat sampai pemerintah desa, ditambah adanya para pendamping program dari luar aparatur pemerintahan.
Satu, kekurangannya adalah dalam pedum tidak diatur tentang relasi supplier dengan e-waroeng secara detail yang mengakibatkan masuknya interest groups (kelompok kepentingan), baik yang berasal dari oknum legislatif maupun, eksekuif yang dengan pengaruh kekuasaan yang dimilikinya ikut cawe-cawe dalam relasi supplier dan e warong.
“Secara normatif hal itu legal, tapi dampaknya akan mempengaruhi independensi e-waroeng dan supplier dalam membangun relasi bisnisnya,” terangnya.
Dutambahkan Endin, dari sisi proses, berupa pelaksanaan dan monitoring, program sembako ini banyak mengalami masalah, termasuk permasalahan e-warong. Berdasarkan teori efektifitas hukum, permasalahan itu terjadi karena substansi aturan dalam pedum kurang baik terutama tidak diaturnya secara detail terkait supplier dan relasinya dengan e-waroeng, tidak diaturnya spesifikasi bahan pangan yang diterima KPM secara detail. Penyebab lainnya adalah karena struktur pelaksananya tidak tegas menegakan pedum. Misalnya ketika pihak bank menentukan e-waroeng tidak seluruhnya menerapkan kriteria e-waroeng yang telah ditetapkan pedum, ketika ada e warong yang melakukan pelanggaran pihak bank tidak segera menjatuhkan sanksi. Tim Koordinasi Kabupaten sampai tim desa dan pendamping juga kerja-kerjanya tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi hak dan kewajiban e-warong, termasuk dalam melakukan pengendalian. Pemda Ciamis sendiri tidak mengalokasikan dana APBD untuk penambahan KPM sasaran yang belum tercover oleh kemensos. Padahal program sembako ini sesuai tujuannya salah satunya untuk mengurangi dampak covid 19 dimana refocusing APBD diperuntukan untuk itu.
Terkait Pansus DPRD Ciamis terkait Program Sembako
Kurang maksimalnya kinerja struktur pelaksana program sembako di Ciamis ini bisa terkonfirmasi dan mendapat pembenaran dengan adanya Pansus Program Sembako yang dibuat oleh DPRD Ciamis dengan alasan banyaknya masalah yang tidak terselsaikan, salah satunya terkait e- waroeng.
“Keberadaan pansus sendiri menurut saya tidak akan menyelesaikan masalah, sebab akarnya bukan semata di tingkat Kabupaten, tapi ada di pemerintah pusat/kemensos,” ungkap Endin.
Terkait pengendalian program, lanjutnya, sebenarnya ketika ada e-waroeng yang melanggar, Tikor dan struktur ke bawahnya termasuk pendamping dan masyarakat bisa melakukan pengaduan dengan berbagai sarana baik offline maupun online langsung ke Tim pemerintah pusat. Ini juga tidak berjalan maksimal, sehingga permasalahan e-waroeng semakin membuat gaduh hingga masuk ke ranah politik dengan adanya pansus.
Penyebab lain dari masalah e-waroeng adalah kultur masyarakat Ciamis yang masih permisif dan unconfrontatif. Walaupun ada e warong yang tidak sesuai kriteria atau melanggar aturan, masyarakat termasuk KPM masih ada yang mentolerir dan tidak berani secara konfrontatif melakukan pengaduan. KPM menganggap dengan adanya bantuan pangan yang mereka terima sudah merasa terbantu walau ada kekurangan sedikit-sedikit.
Dari sisi produk, berupa tercapianya tujuan program sembako di atas, sudah barang tentu dengan adanya permasalahan terkait e warong ini, tujuan program sembako di Ciamis tidak akan tercapai secara optimal.
“Untuk itu, harus segera dilakukan perbaikan-perbaikan yang solutif terhadap akar permasalahan seputar e-warong,” ujarnya.
Mulai penambahan regulasi pada pedum menyangkut kriteria supplier, spesifikasi bahan pangan yang harus disiapkan e warong dan diterima KPM, struktur pelaksanayang lebih tegas serta menumbukan kultur masyarakat yang kritis dan berani melakukan pengaduan terhadap e waring yang tidak sesuai ketentuan atau melakukan pelanggaran.
Selanjutnya berkaitan dengan kutipan pernyataan menteri sosial (mensos) yang mengatakan bansos sembako berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian di daerah, hal demikian belum sepenuhnya terlaksana di beberapa daerah.
Di Ciamis, stok padi menurut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengatakan bahwa saat ini stok beras di Ciamis melimpah ruah. Hal demikian, terbukti dengan data stok beras di Ciamis akan surplus dalam 5 bulan kedepan. Sementara, banyak petani yang mengeluh lantaran merosotnya harga gabah.
Peduli dengan keluhan petani, Doni Martin merupakan pihak ketiga yang bekerjasama dengan e-waroeng dalam hal pengadaan beras untuk memenuhi kebutuhan para KPM. Ia menggandeng huller-huller atau penggilingan padi lokal, dengan tujuan agar terberdayakannya pengusaha lokal.
Alih-alih memperjuangkan huller lokal, Doni terkendala terkait masalah labelisasi. Ia dipanggil oleh Unit Tipikor Polres Ciamis yang berfungsi sebagai Tim Koordinasi (tikor) bansos pangan, yang kemudian menegur pola usahanya yang membela huller lokal, dengan tidak terdapat label yang ia pasarkan ke e-waroeng.
“Karena label saya dipanggil. Selain itu, para e-waroeng yang bekerjasama dengan saya juga dipanggil. Kata e-waroeng binaan saya sih ujung-ujungnya mereka disuruh pindah atau memilih suplier lain entah itu penggiringan atau apapun,” ungkap Doni.
Ia menerangkan tidak terdapatnya label beras yang ia pasarkan ke e-waroeng lantaran beras yang ia dapatkan merupakan dari huller lokal yang memang belum memiliki label.
”Di dalam pedum juga tidak ada aturan terkait label, yang penting berasnya layak dan kualitasnya bagus,” ujarnya.
Melihat kasus diatas, terdapat pendapat bahwa bisnis bansos sembako rentan akan persaingan. Para suplier berlomba meraih Purchase Order (PO) dari e-waroeng, dengan berbagai cara. Cara tersebut mulai dari memainkan peran Aparat Penegak Hukum (APH) hingga peranan anggota legislatif yang menggiring ke beberapa suplier besae yang nantinya ia akan mendapatkan fee dari suplier tersebut.
Masih terkait suplier komoditi bansos pangan. Gurihnya keuntungan dari dana bansos pangan membuat beberapa suplier besar di Ciamis kalap. Suplier besar diduga tak mengakomodir dan tidak memberdayakan para patani, gapoktan, dan pengepul kecil di Ciamis. Alasan harga atau kualitas, mereka malah menghadirkan beras dari luar Ciamis.
Suplier atau bandar besar di Ciamis, ada yang mendapatkan (PO) beras hingga 200 ton per bulan. Keuntungan yang ia dapatkan jika dikalilan seribu rupiah saja dalam satu kilogram, maka sebesar Rp 200 juta per bulan yang dapat diraih oleh si bandar. Maka tak heran jika si bandar bagaimana caranya akan mengumpulkan beras sebanyak mungkin, meskipun dari luar Ciamis. Padahal, petani dan bandar lokal sedang menjerit karena harga gabah merosot tajam. Mereka tak dilibatkan dalam program bansos sembako tersebut.














