HUKUM & KRIMINAL

MT Digelandang Satresnarkoba Polres Kapuas Kebalik Jeruji Besi

×

MT Digelandang Satresnarkoba Polres Kapuas Kebalik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Tiada kata lelah dan berhenti bagi jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng. Dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika atau pun Narkoba, dalam wilayah hukum Mapolres Kapuas.

Hal tersebut bukan isapan jempol belaka, namun dibarengi dengan bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Kapuas.Dengan mengamankan di duga pelaku tindak pidana Narkotika, tepatnya di Jalan Pemuda kilo meter 24 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provopinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Perihal penangkapan Inisial MT (33), dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melewati Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi.

“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku pelaku tindak pidana narkotika Inisial MT (33), ini adalah salah satu warga Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas Selasa 22 Februari 2022.

Disebutkan Iptu Subandi Kasat Narkoba Polres Kapuas, saat meringkus MT (33), petugas menemukan barang bukti 11 Plastik Klip berisi Kristal Bening.Yang diduga Kuat Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,91 gram (plastik+kristal), satu buah handphone merk Vivo V21 warna hitam ungu, satu satu unit sepeda motor merk suzuki GSX-R150 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan.