Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 1441/2020 M. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
Larangan mudik tahun 2020 akibat pandemi virus Corona (Covid-19) mulai diterapkan pada 24 April 2020. Larangan mudik ini akan diterapkans ecara bertahap, bertingkan dan berkelanjutan.
Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bile diperlukan.
Menurutnya, selama tahap awal penerapan larangan mudik, Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif jika didapati warga yang tetap melakukan mudik. Seperti melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal.
Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Jelasnya, regulasi transportasi terkait larangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Larangan dilakukan bertahap dan sanksi penuh akan diterapkan pada 7 Mei 2020.