‘Napi Tersebut Sekarang, Kita Tempatkan di Sel Pengasingan’

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Terseretnya seorang nara pidana Lapas Merah Mata, Evansyah alias Iwan Kinjeng (41) dalam peredaran narkoba partai besar di kota Palembang, akibat kaki tangannya, Rudi (39) warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT 14 RW 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami membawa tiga kilogram shabu, membuat Kakanwil Depkumham Sumatera Selatan, Dr H Sudirman D Hury SH MM MSc mengambil tindakan, Senin (04/02/2019).

“Dari hasil pemeriksaan anggota kami, nama narapidana Lapas Merah Mata itu, Ervansyah Alias Iwan Kijeng mengaku tidak mengenal tersangka Rudi, yang ditangkap anggota Polda Sumsel. Meskipun demikian, Iwan Kinjeng tetap menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di sell pengasingan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kakanwil Depkumham, Dr H Sudirman D Hury SH MM MSc, kepada wartawan online ini.

Evansyah alias Iwan Kinjeng (41) warga Jalan Tanjung Api2 No 24 RT 04 RW 03 Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Talang Kelapa, telah divonis sembilan tahun sub enam bulan, karena keterlibatan kasus narkoba.

Bagikan :

Pos terkait