Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattanews.co – Tergiur untung besar, Ibu Rumah Tangga (IRT) Merisa (26) nekat bisnis pil ekstasi. Akibat perbuatannya, warga Kutaraya Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir ini diciduk Satres Narkoba Polres OKI disaat sedang transaksi berikut 99 butir pil ekstasi sebagai barang bukti Kamis (04/04/2019) sore kemarin.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di Mangunjaya,” Jelas Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M Nizar.
Penggerebekan transaksi barang haram yang melibatkan Polwan ini sendiri, setelah lebih dulu menyelidiki akurasi informasi yang diperoleh Satres Narkoba sebelumnya.
“Saat ditangkap, Merisa tengah berada di Mangunjaya sedang transaksi narkoba. Saat diperiksa, ternyata benar, pelaku memang bandar narkoba,” terangnya.
Penangkapan ini sendiri, lanjutnya, dari Merisa polisi berhasil mendapatkan pil ekstasi yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening. Ia merincikan, 49 butir ekstasi dengan berat sekitar 20,68 gram dalam bungkus pertama, kemudian sisanya 50 butir dengan berat sekitar 21,68 butir didapati di bungkus lainnya.
“Tersangka menyimpan ekstasi dalam 2 plastik, masing-masing berisi 49 butir, dan 50 butir. Jumlah seluruhnya 99 butir. Selain itu juga, turut disita 1 pipet bentuk sendok dan Hanphone. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres” tandasnya.
Editor : Selfy