Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Marayu (48) warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna melaporkan penganiayaan yang dilakukan tetangganya, Mir kepada cucunya NA (13) hingga terluka, di Taman Purbakala, Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (22/06/2020).
“Saya tahunya saat melihat vidio yang ada di media sosial pak. Lalu, saya langsung tanyakan kepada cucu saya dan ternyata itu benar. Siapa yang terima, kalau cucunya diperlakukan seperti itu,” ujar nenek korban, saat dimintai keterangan petugas piket.
Dikatakan korban, kejadiannya berawal saat pelaku menuding dirinya telah menghina dan mengejek pelaku. Karena tidak benar, dibantah korban sehingga membuat pelaku marah dan menganiaya pada Rabu (17/06/2020) pukil 15.00 WIB.
“Pelaku tidak sendirian bapak polisi.
Dia bersama temannya. Dia melontarkan kata-kata kasar. Dia memukul dan menarik rambut saya. Padahal saya sudah jelaskan, kalau tudingan itu tidak benar,” bebernya.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan anak dibawah umur.
“Laporan sudah diterima. Selanjutnya laporan ini, akan kita serahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.
Editor : Selfy